Menangis, Mantan Bupati Nias Minta Ingin Bebas

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang korupsi dana bantuan bencana gempa dan tsunami dengan terdakwa mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha (62) memasuki agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Jumat (22/7/2011). "Sebelum saya mengakhiri, ijinkanlah saya menyatakan bahwa peristiwa ini telah menghancurkan masa depan saya, mencederai harkat martabat saya, pribadi, istri, dan anak-anak, cucu, serta keluarga yang saya cintai dan kasihi," katanya sambil menghapus air mata. "Peristiwa ini sungguh-sungguh menjadi tekanan batin yang luar biasa pada penghujung karir saya, lebih-lebih tuntutan JPU yang sangat menyakitkan dan telah membuat saya dan seluruh keluarga sangat terpukul," ucapnya lagi. Terdakwa mengaku menyadari telah membuat kesalahan dalam hidupnya yang terlalu percaya kepada staf yang justru bersekongkol menimpakan semua kesalahan kepada dirinya. "Atas kesilapan dan kelalaian itu, saya sungguh-sungguh menyesal," ungkapnya. Saya mohon majelis hakim berkenan mempertimbangkan usia, pengabdian yang telah saya darmabaktikan kepada negara selama 40 tahun tanpa henti. Berkenan membebaskan saya dari segala tuntutan, dan mohon putusan yang seadil-adilnya serta seringan-ringannya. "Hukumlah saya atas ketidaktahuan dan kelalaian saya," pintanya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Badrani Rasyid dalam nota pembelaannya menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan dan tuntutannya melihat dari sisi subjektif. "Mengesampingkan fakta sebenarnya. Pendalaman soal pokok perkara yang menjadi dakwaan tidak dilakukan," kata Badrani. Seharusnya, sesuai keterangan saksi ahli Syachril Machmud, dana bantuan bukan APBN. Sehinga dapat dipergunakan langsung oleh Bupati tanpa harus melakukan proses tender ataupun penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tim pembela juga menuduh mantan Bendahara Umum Kabupaten Nias Baziduhu Ziliwu telah berbohong dan melakukan tipu muslihat dengan mengatakan dirinya ditunjuk terdakwa menjadi ketua panita pembelajaan dana bantuan. Padahal, terdakwa tidak pernah menunjuk saksi. Terlebih, memerintahkan memindahkan rekening dana bantuan ke rekening pribadi saksi. Berdasarkan seluruh uraian, penasihat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, dan dituntut 8 tahun pejara. Ketua Majelis Hakim Suhartanto menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda vonis pada 10 Agustus mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar

Follow us on Twitter! Follow us on Twitter!
Replace this text with your message